Apa itu ghosob?
Istilah Ghosob berasal dari fiil madly yaitu kata ghoshoba, yaghshibu, ghoshbun yang artinya merampas, mengambil dengan paksa/kekerasan (Kamus At-Taufiq, 2004, 455). Kebiasaan ghosob ini sering dilakukan oleh para santri, meskipun makna ghosob berkaitan dengan kata kekerasan serta rampasan yang terkesan anarkis, akan tetapi dalam prakteknya tidaklah seperti yang di bayangkan. Karena biasanya para santri melakukan hal terebut, berupa ghosob ringan yaitu mengambil atau memakai sandal santri lain tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya, sandal merupakan barang terlaris yang menjadi sasaran praktek ghosob para santri. Imbasnya sandal santripun akan susah di deteksi atau lebih parah lagi tidak akan kembali , tidak kembalinya bukanlah hilang akan tetapi keberadaan bisa jadi berada di tempat lain, namun kadang kala sandal yang telah lama hilang, ada kemungkinan kembali lagi, jika masih beruntung sandal tersebut masih utuh dengan pasangannya, akan tetapi kadang sandal yang telah di ghosob sering kali kembali sudah menjadi sandal selen atau sandal kanan dan kiri tidaklah pasangan sesungguhnya. Ada beberapa faktor yang menyebabakan kebiasaan ghosob di kalangan para santri, faktornya antara lain, hilanganya sandal yang santri miliki. Faktor ini merupakan penyebab utama dari sirkulasi dan kebiasaan ghosob-mengghosob, sebab ketika santri melihat sandalnya tidak ada sedangkan dia mau menggunakannya, maka muncullah tindakan untuk mengghosob. Sebenarnya niat awal hanya untuk meminjam meskipun tidak bilang terlebih dahulu dan tidak ada niatan untuk mencuri atau mengambil, karena stelah di pakaipun langsung di kembali ketempat awal, akan tetapi karena banyaknya santri yang kehilangan sandal juga tak hanya satu atau dua santri sehingga kebiasaan ghosob ini terus berlaku.
Ada beberapa tips dan cara menjaga sandal dari para pelaku ghosob, antara lain pakailah sandal dan simpan di tempat tertentu yang tidak mudah di ketahui orang lain. sehingga kemungkinan untuk di ghosob dapat terkurangi, selain itu namai sandal milik pribadi atau beri tanda agar tidak dighosob. Di salah satu pondok yang terletak di daerah sukoharjo yaitu Pon.Pes Al Fattah memiliki cara khusus untuk meminimalisir praktek ghosob dalam pesantren, yaitu program operasi sandal, di karenakan munculnya berbagai laporan para santri yang kehilangan sandalnya, operasi sandal inipun dilakukan oleh para pengurus, kemudian prakteknya beberapa pengurus pondok mendatangi kamar para santri dan mendata satu persatu santri yang memiliki sandal, sehingga dari data kepemilikan sandal yang di peroleh, akan diketahui siapa yang sering melakukan ghosob. Karena jumlah santri masih terbilang ratusan cara ini cukup efektif untuk menanggulangi kasus ghosob.
Kebiasaan ghosob adalah kebiasaan yang kurang baik, Maka dari itu hendaknya kebiasaan buruk ini bisa sedikit demi sedikit di kurangi bahkan di hindarkan. Terkait hukum dari ghosob sendiri terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengharamkan ada pula yang memaklumi, mengharamkan karena meminjam barang tanpa izin yang punya, apa lagi tidak langsung di kembalikan dan memberitahu, kemudian menimbulkan rasa marah dalam dalam diri pemilik barang, maka ghosob tadi bisa di hukumi haram. Namun yang berbeda pendapat mamiliki alasan bahwasannya karena hidup di lingkungan pesantren sudah terjalin suasana keakraban dan kekeluargaan yang begitu erat, maka mereka saling berbagi serta meminjam barang kecil seperti sandal, piring ataupun sendok, kebiasaan para santri langsung meminjamnya tanpa izin terlebih dahulu dan yang mempunyai barangpun biasanya sudah meridhoi dengan catatan jika barangnya di pinjam kemudian di kembalikan, maka ghosob ini tidak lagi di hukumi haram, seperti ucapan salah satu kyai dari jawa tengah yaitu K.H Anwar Zahid, mengatakan bahwasannya Santri ghosob neng pesantren iku ibarat tai cecek seng kecemplung bayu lewih soko rong kolah . asal tai ceceke gak sekarung. Yang artinya santri ghosob di pesantren itu ibaratkan kotoran cicak yang masuk ke dalam air yang ukurannya lebih dari dua kolah, asalkan kotoran cicaknya tidak sampai sekarung. Jika di simpulkan Maksud dari pernyataan tersebut, hukum asal ghosob yaitu haram, bisa tidak haram jika tidak dilakukan berkali-kali kemudian kita meminta maaf telah menggunakan tanpa izin, kemudian kembalikan ketempat semula, dan mendapat ridho dari yang punya barang. Maka kita akan terhindar dari dosa menghosob.(KH)
Suarapesantren
https://www.santrionline.net/2017/05/apa-itu-ghosob.html
Ada beberapa tips dan cara menjaga sandal dari para pelaku ghosob, antara lain pakailah sandal dan simpan di tempat tertentu yang tidak mudah di ketahui orang lain. sehingga kemungkinan untuk di ghosob dapat terkurangi, selain itu namai sandal milik pribadi atau beri tanda agar tidak dighosob. Di salah satu pondok yang terletak di daerah sukoharjo yaitu Pon.Pes Al Fattah memiliki cara khusus untuk meminimalisir praktek ghosob dalam pesantren, yaitu program operasi sandal, di karenakan munculnya berbagai laporan para santri yang kehilangan sandalnya, operasi sandal inipun dilakukan oleh para pengurus, kemudian prakteknya beberapa pengurus pondok mendatangi kamar para santri dan mendata satu persatu santri yang memiliki sandal, sehingga dari data kepemilikan sandal yang di peroleh, akan diketahui siapa yang sering melakukan ghosob. Karena jumlah santri masih terbilang ratusan cara ini cukup efektif untuk menanggulangi kasus ghosob.
Kebiasaan ghosob adalah kebiasaan yang kurang baik, Maka dari itu hendaknya kebiasaan buruk ini bisa sedikit demi sedikit di kurangi bahkan di hindarkan. Terkait hukum dari ghosob sendiri terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengharamkan ada pula yang memaklumi, mengharamkan karena meminjam barang tanpa izin yang punya, apa lagi tidak langsung di kembalikan dan memberitahu, kemudian menimbulkan rasa marah dalam dalam diri pemilik barang, maka ghosob tadi bisa di hukumi haram. Namun yang berbeda pendapat mamiliki alasan bahwasannya karena hidup di lingkungan pesantren sudah terjalin suasana keakraban dan kekeluargaan yang begitu erat, maka mereka saling berbagi serta meminjam barang kecil seperti sandal, piring ataupun sendok, kebiasaan para santri langsung meminjamnya tanpa izin terlebih dahulu dan yang mempunyai barangpun biasanya sudah meridhoi dengan catatan jika barangnya di pinjam kemudian di kembalikan, maka ghosob ini tidak lagi di hukumi haram, seperti ucapan salah satu kyai dari jawa tengah yaitu K.H Anwar Zahid, mengatakan bahwasannya Santri ghosob neng pesantren iku ibarat tai cecek seng kecemplung bayu lewih soko rong kolah . asal tai ceceke gak sekarung. Yang artinya santri ghosob di pesantren itu ibaratkan kotoran cicak yang masuk ke dalam air yang ukurannya lebih dari dua kolah, asalkan kotoran cicaknya tidak sampai sekarung. Jika di simpulkan Maksud dari pernyataan tersebut, hukum asal ghosob yaitu haram, bisa tidak haram jika tidak dilakukan berkali-kali kemudian kita meminta maaf telah menggunakan tanpa izin, kemudian kembalikan ketempat semula, dan mendapat ridho dari yang punya barang. Maka kita akan terhindar dari dosa menghosob.(KH)
Suarapesantren
https://www.santrionline.net/2017/05/apa-itu-ghosob.html
Komentar
Posting Komentar